Unauthorized
Access to Computer System and Service
Disini
penulis akan lebih menjelaskan mengenai judul yang penulis tarik yaitu tentang Unauthorized Access to computer system and
service.
Unauthorized Access to computer system and service itu
sendiri adalah kejahatan yang dilakukan ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa pengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet.
Faktor terjadinya kejahatan Unauthorized acces to computer system and
service
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan unauthorized access to
computer system and service antara lain adalah:
1.
Akses internet yang tidak terbatas.
2.
Kelalaian pengguna komputer.
3.
Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan
tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku
kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4.
Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa
ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan
pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas
operator komputer.
5.
Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6.
Kurangnya perhatian masyarakat, terutama penegak hokum. Karena saat ini para penegak hukum masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap
kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih
terus melakukan aksi kejahatannya.
Dampak
Unauthorized acces to computer system and service terhadap Negara
1.
Kurangnya kepercayaan dunia
terhadap Negara yang disadap.
2.
Berpotensi menghancurkan negara
dan mencoreng nama Bangsa
3.
Kerawanan sosial dan politik
yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan,
memanipulasi simbol-simbol kenegaraan ataupun pembentukan opinion publik, dan
partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana
yang tidak kondusif.
4.
Munculnya pengaruh negatif dari
maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat
merusak moral bangsa.
5.
Dapat menciptakan cyberwar
yaitu perang melalui dunia maya antara kedua belah pihak atau negara yang
merasa dirugikan.
6.
Berdasarkan hasil riset
dari Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi (TI) yang
berbasis di Texas, AS, pada tahun 2005, Indonesia berada pada
posisi ke-2 teratas sebagai negara asal carder
terbanyak di dunia,setelah Ukraina. Hal ini menimbulkan preseden buruk bagi
para produsen maupun distributor barang-barang yang diperjual belikan melalui
internet. Sehingga banyak diantara mereka yang tidak mau mengirimkan barang
pesanan di internet dengan alamat tujuan Indonesia.
Contoh Kasus tentang Unauthorized
acces to computer system and service
Berikut ini adalah contoh kasus mengenai Unauthorized
acces to computer system and service yaitu:
1.
Kasus
Peretas dan Pembobol Perusahaan
Seorang pelajar berinisial AD (16) ditangkap tim Cyber Crime Kepolisian
Daerah Jawa Timur pada 2 April 2014.
AD yang
masih duduk di bangku kelas XI salah satu SMK di Sangatta Utara, Kutai Timur,
Kalimantan Timur, diduga telah menjadi peretas (hacker) yang berhasil
membobol dua perusahaan besar di Jawa Timur dan Yogyakarta.
Berita penangkapan tersebut baru tersiar setelah keluarga AD merasa gelisah
dengan kondisi AD yang kabarnya berpindah-pindah tahanan selama dibawa oleh tim
Cyber Crime Polda Jatim.
“Adik saya
ditangkap Polda Jatim, tapi saya masih tidak percaya dengan tuduhan dari
kepolisian. Katanya adik saya adalah hackeryang memiliki jaringan
internasional. Padahal di rumah tidak ada komputer, apalagi internet,” kata MA,
kakak AD yang merupakan warga Sangatta, Selasa (15/4/2014).
Berita penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Reskrim Kutai Timur, AKP
Yogie. Menurut dia, melalui koordinasi dengan Polres Kutim, tim Cyber Crime
Polda Jatim berhasil menangkap AD di rumahnya pada 2 April lalu.
“Iya, Polda
Jatim sudah lebih dulu berkoordinasi dengan kami. Kami hanya bertugas
menunjukkan lokasi dan alamat si AD,” kata Yogie.
Yogie menjelaskan, persoalan AD memang tidak masuk ranah Polres Kutim.
Pasalnya, dua perusahaan yang dibobol AD bertempat di Jawa. Polres Kutim hanya
bertugas sebagai penunjuk arah.
Ayah AD bekerja sebagai tukang ojek anak sekolah di Kutim, sedangkan ibunya
adalah seorang ibu rumah tangga.
Pada waktu penangkapan, AD langsung dibawa ke Surabaya untuk proses hukum
lanjutan.
Keluarga AD berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena nominal yang diambil AD hanya Rp 7 juta. Padahal, dari data terlapor, keuangan dua perusahaan tersebut mencapai Rp 30 miliar.
Keluarga AD berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena nominal yang diambil AD hanya Rp 7 juta. Padahal, dari data terlapor, keuangan dua perusahaan tersebut mencapai Rp 30 miliar.
Sumber:
http://regional.kompas.com/read/2014/04/15/1413362/Umur.16.Tahun.Anak.Tukang.Ojek.Jadi.Hacker.
2.
Kasus
Peretas Website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA
(Rabu,
8 Januari 2014 21:57 WIB)-- Harison alias Chmod755 alias
Setan dari Surga (21) meretas website Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) www.dkpp.go.id
hanya mengubah tampilan website lembaga yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tersebut.
Peretasan tersebut dilakukan
pada 27 Desember 2013. Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius langsung
memerintahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen
Pol Arief Sulistyanto menindaklanjuti informasi peretasan situs DKPP tersebut.
Setelah itu, Arief memerintahkan Subdit Cyber Crime untuk segera melacak
peretasnya.
Kemudian pada Selasa
(7/1/2014) pukul 20.00 WIB tim Bareskrim membekuk Harison saat sedang menjaga
Warnet Delta Net yang terletak di Jalan Mayor Ruslan III, Lahat, Sumatera
Selatan. Pria kelahiran Muara Mais, 14 Januari 1992 tersebut tidak berkutik
saat polisi menangkapnya.
"Penangkapan dilakukan setelah melalui
penyidikan oleh tim CCIC (Cyber Crime Investigation Center)," ucap Brigjen
Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014).
Dalam meretas website DKPP,
Harison menggunakan modus defacing yaitu mengganti tayangan asli website DKPP
dengan MBT berlayar hitam yang merupakan tampilan untuk komunitasnya di dunia
maya.
"Jadi website DKPP dideface, diganti
tayangan seperti itu sebelumnya ada foto anggota DKPP diganti dengan MBT yang
gambarnya hitam," katanya.
Setelah pria yang bernama
'Setan dari Surga' dalam akun facebooknya tersebut ditangkap, barulah diketahui
bahwa dia sudah meretas 169 website.
"Dia sudah melakukan peretasan 169 situs
yang sebagaian besar di Indonesia, baik situs-situs pemerintah, pendidikan,
kesehatan, dan swasta," ujarnya.
Pria yang hanya lulus SMA
tersebut mampu meretas 169 website setelah belajar secara otodidak. Ia meretas
hanya untuk kepuasan semata dalam rangka menunjukan keahlian kepada
komunitasnya.
"Dia melakukan hanya ingin menunjuan
eksistensi di dunia maya. Ini loh aku sudah bisa menghack menerobos situs ini
dengan MBT. Jadi ada 169 situs, begitu selesai meretas, dia ngomong di dunia
maya dalam sosial media, bahkan dia pun memberikan panduan pada orang-orang
yang bertanya, bagaimana caranya melakukan hacking," jelas Arief.
Pada kesempatan tersebut Arief
mengungkapkan, meskipun Harison hanya mengganti tampilan website seseorang,
organisasi, atau lembaga tertentu, tetapi tindakannya merupakan bagian dari
tindak pidana yang hukumannya bisa mencapai tujuh tahun seperti yang tertuang
dalam pasal 50 jo pasal 22 huruf b Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang
Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 30 ayat 1, ayat 2,
ayat 3, pasal 48 ayat 1 jo pasal pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11
Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 406 KUHP.
"Ini perlu disampaikan kepada masyarakat,
keliatannya sepele perbuatannya mengganti tampilan atau deface, tetapi dia
sudah melakuan akses ilegal pada sistem elektronik milik orang lain dan ini
pidana," katanya.
Hukum tentang Unauthorized acces to computer system
and service
Dasar hukum yang mengatur tentang kejahatan Unauthorized
acces to computer system and service diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yaitu
sebagai berikut:
BAB
VII
PERBUATAN
YANG DILARANG
Pasal
30
(1)
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
(2)
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik.
BAB
X
PENYIDIKAN
Pasal
46
(1)
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2)
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
(3)
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Selain
itu juga terdapat sumber hukum lain berdasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Perdana, yaitu:
Pasal 406
(1)
Barangsiapa
dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat
dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik
orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Cara Pencegahan Kejahatan Unauthorized
acces to computer system and service
Untuk
menjaga keamanan sistem informasi diusahakan dengan membatasi hak akses melalui
kontrol aksesnya dan dengan security yang berlapis. Cara membatasi hak akses
diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Membatasi domain atau
no IP yang dapat diakses
2.
Menggunakan pasangan
user id dan password.
Gunakan kombinasi
angka, huruf dan simbol setiap kali anda membuat kata sandi (password). Ini bertujuan agar kata sandi
anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai anda sendiri lupa
kata sandi tersebut. Menggunakan password
yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.
3.
Mekasinsme untuk
kontrol akses ini tergantung kepada program yang digunakan sebagai server, sehingga
sebaiknya menggunakan server linux agar lebih aman.
4.
Melakukan pengamanan
FTP, SMTP, Telnet dan Web Server
File
Transfer Protocol (FTP) adalah suatu protokol yang berfungsi untuk tukar
menukar file dalam suatu network menggunakan TCP koneksi.
Dua
hal penting dalam FTP adalah FTP Server dan FTP Client. FTP Server adalah suatu
server yang menjalankan software yang berfungsi untuk memberikan layanan tukar
menukar file dimana server tersebut selalu siap memberikan layanan FTP apabila
mendapat permintaan dari FTP Client. Sedangkan FTP Client adalah komputer yang
merequest koneksi FTP Server untuk tujuan tukar menukar file setalah terhubung
dengan FTP Server, maka Client dapat mendownload, meng-upload, merename,
mendelete, dll sesuai dengan permision yang diberikan oleh FTP Server.
5.
Menggunakan
Secure Socket Layer (SSl)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak
transisi dan dikuasai oleh banyak orang. hal ini menyebabkan pengiriman data
melalui internet rawan oleh penyadap. Maka dari itu browser dilengkapi dengan
secure socket layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini
komputer-komputer yang berada diantara komputer pengirim dan penerima tidak
dapat lagi membaca isi data.
6.
Memasang
Firewall
Firewall merupakan sebuah perangkat yang diletakkan
antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar atau masuk
harus melalui firewall ini. Tujuan adanya firewall adalah menjaga (prevent) agar akses (kedalam maupun
keluar ) dari orang yang tidak berwenang (Unauthorized
acces ) tidak dapat dilakukan.
7.
Melindungi
Identitas
Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti nomor
rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir, dan lainnya. Karena hal tersebut
akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.
8.
Selalu
Up To Date
Cara
dari pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan mellihat adanya
celah-celah pada sistem komputer anda. Karena Itu, lakukanlah Update pada
komputer. Saat ini beberapa aplikasi menyediakan fitur update berkata secara
otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang
lainnya.
9.
Amankan
E-Mail
Salah
satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail.
Waspadalah setiap kali anda menerima e-mail. Pastikan mengetahui identitas dari
si pengirim e-mail. Jika anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang
aneh-aneh, sebaiknnya jangan anda tanggapi. Waspadalah e-Mail palsu yang
sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.
10.
Membuat
Salinan
Sebaiknya
para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya,entah itu
berupa foto, musik atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data anda masih tetap
bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan
pada sistem komputer anda.
11.
Pengamanan
Sistem
Langkah
terpenting yang harus dilakukan para pengguna teknologi internet adalah
mengamankan sistem komputernya. Keamanan sistem komputer identik dengan
tindakan pencegahan terhadap tindakan-tindakan yang tidak mendapat izin dari
pemilik atau sistem komputer.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar