Pengertian Cybercrime
Cybercrime
(Kejahatan Dunia Maya) adalah istilah kejahatan dibidang teknologi informasi
yang mengacu kepada aktivitas atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh
seseorang atau kelompok tertentu dengan memanfaatkan jaringan komputer atau
teknologi internet sebagai fasilitas dan sasaran kejahatan.
Cybercrime atau
kejahatan dunia maya merupakan tindakan kiriminal sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan komunikasi.
Pengertian
Cybercrime menurut Teguh Wahyono, S. Kom, (2006)
adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi. Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya diantaranya
yaitu pencurian kartu kredit, pemalsuan dan penipuan identitas, hacking,
pencemaran nama baik dengan menyebarkan foto pribadi yang dianggap kurang
pantas sehingga dapat merugikan pihak-pihak tertuntu, dan sebagainya.
Pengertian Cyberlaw
Dengan
makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia
internet, maka hukum dan aturan atas tindak kriminal dan kejahatan di dunia
internet harus di buat.
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber
space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia
maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak
ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa
ini, dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Ruang
lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah atau penistaan,
hacking, virus, akses Illegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi,
Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan,
perlindungan konsumen dan lain-lain.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar