Daftar Blog Saya

Senin, 18 Mei 2015

Pengertian Cybercrime

Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya) adalah istilah kejahatan dibidang teknologi informasi yang mengacu kepada aktivitas atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu dengan memanfaatkan jaringan komputer atau teknologi internet sebagai fasilitas dan sasaran kejahatan.
Cybercrime atau kejahatan dunia maya merupakan tindakan kiriminal sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.
Pengertian Cybercrime menurut Teguh Wahyono, S. Kom, (2006) adalah  perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya diantaranya yaitu pencurian kartu kredit, pemalsuan dan penipuan identitas, hacking, pencemaran nama baik dengan menyebarkan foto pribadi yang dianggap kurang pantas sehingga dapat merugikan pihak-pihak tertuntu, dan sebagainya.

Pengertian Cyberlaw
Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka hukum dan aturan atas tindak kriminal dan kejahatan di dunia internet harus di buat. 
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau dunia maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini, dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah atau penistaan, hacking, virus, akses Illegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar