Jenis-jenis Cybercrime
Jenis
Cybercrime dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu:
1.
Cybercrime
berdasarkan Jenis Aktifitas
a. Unauthorized Access to
computer system and service
Merupakan
kejahatan yang dilakukan ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin, atau tanpa pengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia.
Beberapa
contoh yang berhubungan dengan hal tersebut, antara lain:
-
Pada tahun 2000, hacker berhasil menembus masuk ke dalam data base sebuah perusahaan Amerika
Serikat yang bergerak di bidang e-commerce
yang memiliki tingkat kerahasiaan yang tinggi.
-
Pada tahun 2004, situs
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibobol hacker
yang notabene memiliki tingkat keamana yang sangat tinggi.
b. Illegal Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum.
Contohnya
adalah:
-
Pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
-
Pemuatan hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi
-
Pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi, dan propaganda untuk melawan
pemerintah yang sah, dan sebagainya.
c.
Penyebaran virus secara
sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email yang bertujuan untuk
merugikan seseorang atau suatu instansi. Sering kali orang yang sistem emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya.
d.
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku.
e. Cyber Espionage,
Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem terkomputerisasi.
Cyber Sabotage and
Extortion merupakan jenis kejahatan yang
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus
komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau
sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase, tentunya dengan bayaran
tertentu.
f.
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
g. Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya
mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya
untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking
di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account
milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga
pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat
memberikan layanan.
i.
Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan
membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.
Hijacking
Hijacking merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering
terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Suatu
tindakan CyberCrime termasuk Cyber Terorism jika mengancam pemerintah
atau warga negara, termasuk cracking
ke situs pemerintah atau militer.
2.
Cybercrime
berdasarkan Motif Kegiatan
a.
Cybercrime sebagai
tindak kejahatan murni
Kejahatan ini murni
motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan ini.
Contohnya adalah carding yaitu
pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam
bertransaksi di internet, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi
atau system computer.
b.
Cybercrime sebagai
tindakan kejahatan abu-abu
Perbuatan yang
dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk
menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif
kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan.
3.
Cybercrime
berdasarkan Sasaran Kejahatan
a.
Cybercrime yang
menyerang individu (Againts Person)
Kejahatan yang
dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan
untuk merusak nama baik, Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b.
Cybercrime yang
menyerang hak cipta atau hak milik (Againts
Property)
Kejahatan yang
dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,
mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi
atau nonmateri.
c.
Cybercrime yang
menyerang pemerintah (Againts Government)
Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror,
membajak ataupun merusak keamanan, serta melakukan penyerangan terhadap
pemerintah. Contoh: cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar