Daftar Blog Saya

Senin, 18 Mei 2015

Jenis-jenis Cybercrime

Jenis Cybercrime dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu:

1.                  Cybercrime berdasarkan Jenis Aktifitas
a.    Unauthorized Access to computer system and service
Merupakan kejahatan yang dilakukan ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa pengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
Beberapa contoh yang berhubungan dengan hal tersebut, antara lain:
-          Pada tahun 2000, hacker berhasil menembus masuk ke dalam data base sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak di bidang e-commerce yang memiliki tingkat kerahasiaan yang tinggi.
-          Pada tahun 2004, situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibobol hacker yang notabene memiliki tingkat keamana yang sangat tinggi.

b.    Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
Contohnya adalah:
-          Pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
-          Pemuatan hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
-          Pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi, dan propaganda untuk melawan pemerintah yang sah, dan sebagainya.


c.    Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email yang bertujuan untuk merugikan seseorang atau suatu instansi. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d.   Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

e.    Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem terkomputerisasi.
Cyber Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase, tentunya dengan bayaran tertentu.

f.      Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g.    Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h.    Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i.      Cybersquatting and Typosquatting
    Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j.      Hijacking
   Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k.    Cyber Terorism
    Suatu tindakan CyberCrime termasuk Cyber Terorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

2.                  Cybercrime berdasarkan Motif Kegiatan
a.    Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan ini.
Contohnya adalah carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
    
b.    Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan.

3.                  Cybercrime berdasarkan Sasaran Kejahatan
a.    Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person)
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

b.    Cybercrime yang menyerang hak cipta atau hak milik (Againts Property)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi atau nonmateri.

c.    Cybercrime yang menyerang pemerintah (Againts Government)

Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan, serta melakukan penyerangan terhadap pemerintah. Contoh: cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar